Senin 21 Jun 2021 08:18 WIB

Penembakan Jurnalis Dinilai Alarm Bagi Kebebasan Pers 

Muhaimin desak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas penembakan wartawan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin)
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), menilai kasus penembakan terhadap pemimpin redaksi salah satu media lokal di Sumatra Utara, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, sebagai alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Muhaimin mendesak Polda Sumatra Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.

"Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang," ujar Gus Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/6).

Baca Juga

Ia menegaskan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers. 

"Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi, mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap," ujar ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.