REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6) akan membacakan vonis kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ulama karismatik KH Wafi Maimun Zubair berharap, hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada HRS. Putra almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan kepentingan keutuhan bangsa dan nurani publik.
"Kalau mau jujur, banyak ulama maupun pejabat negara yang seharusnya dihukum pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan, nyatanya mereka disanksi administrasi juga tidak, tapi sekarang hanya Habib Rizieq yang diperlakukan berbeda," kata Gus Wafi, panggilan akrab KH Wafi Maimun, dalam acara Dauroh Ilmiah di Ponpes Ribath Nurul Anwar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ahad (20/6).
Dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Senin (21/6), Gus Wafi menyebut, apa yang dialami HRS jelas menjadi bukti nyata ada ketimpangan dalam melaksanakan penegakan hukum. "Padahal, di dalam Pancasila, kata adil disebut dua kali. Artinya, para pendiri bangsa memandang keadilan adalah sebuah prasyarat untuk tegaknya republik Indonesia," kata Mursyid Thoriqoh Syadziliah tersebut.
Gus Wafi juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut gelar Imam Besar bagi HRS hanya isapan jempol belaka. Dia menyebut, ucapan JPU merupakan bukti bahwa tuntutan yang ditujukan kepada HRS hanyalah karena faktor tidak suka.
"Maka, penegakan hukum terhadap Habib Rizieq secara kasat mata terlihat ada motif lain di luar penegakan hukum," kata Gus Wafi.
Dia pun mengingatkan agar hakim tidak salah mengambil keputusan kasus tes usap yang menjerat HRS. Gus Wafi khawatir ketidakadilan yang yang terjadi terhadap HRS dapat menutup pintu keberkahan dari langit, dan bahkan mengundang murka dari para penduduk langit. Untuk itu, ia meminta hakim berlaku adil.