Senin 21 Jun 2021 09:30 WIB

Komisi III Batalkan Kegiatan Hingga 2 Pekan Mendatang

Pembatalan kegiatan hingga dua pekan lantaran meningkatnya kasus Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Pimpinan Komisi III DPR telah mengambil kebijakan untuk membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan. (Ilustrasi rapat Komisi III DPR RI)
Foto: ANTARAHafidz Mubarak A
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Pimpinan Komisi III DPR telah mengambil kebijakan untuk membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan. (Ilustrasi rapat Komisi III DPR RI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Pimpinan Komisi III DPR telah mengambil kebijakan untuk membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan. Pembatalan lantaran meningkatnya kasus Covid-19.

"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan dibatalkan," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif COVID-19 khususnya di lingkungan Kompleks Parlemen. Komisi III DPR rencananya pada Senin (21/6) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kegiatan tersebut batal karena adanya kebijakan Pimpinan Komisi III DPR untuk membatalkan semua kegiatan hingga dua pekan kedepan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (17/6) sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021. Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan kedepan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Menurut dia, selama dua pekan kedepan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga saat ini tercatat sebanyak 11 anggota DPR dan banyak staf pendukung terpapar COVID-19 sehingga dilakukan pengetatan masuk Kompleks Parlemen. "Data hingga hari ini yang terpapar COVID-19, tenaga ahli ada 11 orang, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada 7 orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengakui karena adanya lonjakan kasus COVID-19, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat-rapat karena ada anggota DPR, ASN, tenaga ahli, dan petugas kebersihan yang terpapar COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement