Senin 21 Jun 2021 12:50 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Sejak perang melawan terorisme, presiden AS memiliki wewenang luas melancarkan serangan ke luar negeri, wewenang yang dituangkan Kongres dalam sejumlah perundangan otorisasi penggunaan kekuatan militer. Kini, salah satu perundangan yang disahkan menjelang Perang Irak sedang berupaya dicabut legislatif.