REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memerintahkan camat dan lurah untuk mengawasi penjualan dan pemotongan hewan kurban. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin merajalela.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, camat dan lurah harus mengawasi penjualan hingga ke lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Pengawasan ini untuk mencegah timbulnya klaster baru yang terjadi pada kegiatan keagamaan," kata Imam.
Menurut Imam, camat dan lurah dapat melakukan pemetaan agar lebih selektif dalam menentukan lokasi-lokasi lapak berjualan dan tempat pemotongan hewan kurban. Selain, dapat memicu klaster baru, hewan kurban yang didagangkan juga menimbulkan dampak lain, seperti bau dan limbah kotoran.
"Di sinilah peran RT-RW, lurah dan camat dalam membina dan memberi izin kepada para pedagang yang ada di Kota Depok," tuturnya.
Lanjut, Imam, setiap tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi dari lurah setempat serta dikuatkan oleh surat pernyataan bertanggungjawab dari pemilik lapak.
"Maka perlu juga pengawasan dari Satpol PP Kota Depok di setiap tempat penjualan hewan kurban," tegasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh lurah, RT-RW dan masyarakat untuk mengingatkan pedagang agar bertanggung jawab terhadap kotoran hewan kurbannya. Jangan sampai limbah tersebut dibuang sembarangan, seperti di badan sungai dan situ yang dapat merusak lingkungan.
"Terakhir, kepada panitia harus lebih proaktif dan selektif dalam pemilihan dan penanganan hewan kurban. Sebab, petugas pemeriksa hewan kurban tahun ini terbatas," pungkas Imam.