Keputusan PTM Jatim Diserahkan ke Satgas Covid-19
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). (ilustrasi) | Foto: Edi Yusuf/Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- SMA/SMK di 38 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur bersiap untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli 2021. Namun, kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, dengan adanya lonjakan Covid-19 akhir-akhir ini, rencana tersebut harus ditinjau ulang.
Seperti melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Jika ditinjau secara menyeluruh, lanjut Wahid, kesiapan PTM terbatas SMA/SMK di Jatim sudah matang. Karena beberapa persiapan telah dilangsungkan.
Mulai dari penyediaan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, hingga vaksinasi guru. "Untuk melaksanakan PTM ini guru dan tenaga pendidik harus vaksin dua kali. Ini sedang diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Jatim," katanya, Senin (21/6).
Ia memastikan, pada akhir Juni 2021, semua guru SMA/SMK di Jatim telah dilakukan vaksin kedua. Kendati sudah siap, Wahid menegaskan, kewenangan untuk memutuskan PTM ini boleh digelar atau tidak, berada pada Satgas Penanganan Covid-19.
Sebab, syarat menggelar PTM terbatas ialah dapat rekomendasi Satgas. Kemudian, siswa yang ikut PTM terbatas harus mendapat izin dari orangtua.
Wahid menyatakan, terkait PTM terbatas tersebut, Disdik Jatim menyiapkan dua model pembalajaran. Pertama guru fokus pada pembelajaran tatap muka dan bahan ajar akan dikirim ke siswa yang memilih belajar dari rumah.
Kedua guru mengajar di kelas bisa diikuti siswa yang ada di rumah dengan sistem interaktif. "Ini idealnya. Namun, untuk semantara ini bahan ajar dikirim kepada siswa," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, sekolah juga diminta membentuk Satgas Covid-19 yang melibatkan siswa untuk memantau penerapan prokes di sekolah. Secara teknis dalam pelaksanaan PTM terbatas, maksimal selama empat jam dengan istirahat selama 15 menit dan tetap di dalam kelas.
Sementara untuk kapasitas jumlah siswa setiap kelasnya, Wahid menyebut jika hal tersebut disesuaikan berdasarkan zona di kecamatan sekolah berada. Jika dalam kecamatan sekolah masih merah, maka sekolah akan daring.
Jika kecamatan berwarna orange, maka 25 persen kapasitas siswa setiap kelas. "Dan jika kecamatan berwarna kuning makan kapasistas siswa hingga 50 persen atau maksimal 18 orang," ujarnya.