REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan persoalan ide siapa yang mengusulkan. Tetapi, hal itu merupakan amanat undang-undang.
"Yang paling penting dan paling pokok bukan soal ide siapa yang melakukan itu, penanggung jawabnya ada pada yang melakukan tes. Itu kan amanat undang-undang," kata dia, Senin (21/6).
Margarito menilai, KPK tidak perlu menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yakni Asfinawati. Sebelumnya, Asfinawati menyebut ketidakmampuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari Komnas HAM soal siapa yang mengeluarkan ide TWK.
Dikatakan Margarito, lolos atau tidak seorang pegawai dalam TWK adalah hal wajar dan yang terpenting dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.
Oleh karena itu, dia menyarankan, KPK tidak perlu pusing menanggapi persoalan pegawai yang tidak lolos TWK dan lebih baik fokus pada penanganan kasus korupsi di Indonesia. "Yang lain-lain tidak usah dipikirkan termasuk 75 orang ini, kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka secara objektif," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6). Kehadirannya untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya mengenai landasan hukum hingga legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai dari tindak lanjut pasal 5 ayat 6 PP 41 tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian setelah itu lahirlah Perkom nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Itu mengenai kebijakan regulasinya," kata Gufron.