Satpol PP Dimintas Tegas Tindak Tempat Hiburan Surabaya

Red: Bilal Ramadhan

Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk
Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk | Foto: Antara/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satpol PP memberikan tindakan tegas kepada pemilik tempat rekreasi huburan umum (RHU) yang melanggar jam operasional tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan selama ini Satpol terkesan hanya tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang tutup melebihi pukul 22.00 WIB, tetapi tidak terhadap RHU.

"Satpol PP jangan tebang pilih. Jangan PKL saja yang terus ditindak, tapi juga RHU. Kalau sudah disepakati tutup pukul 22.00 WIB, ya, harus tutup semua," kata dia.

Menurut dia, selama ini Satpol PP terkesan hanya fokus terhadap penertiban PKL yang melanggar jam operasional, sedangkanRHU kurang terpantau pengawasannya. Padahal, lanjut dia, jika diamati, tidak menutup kemungkinan banyak RHU yang melanggar jam operasional.

Mahfudz juga menanggapi keluarnya surat pemberitahuan Satpol PP Kota Surabaya Nomor 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.

Surat pemberitahuan diterbitkan pada 18 Juni 2021 ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016, Perwali Surabaya 10 Tahun 2021 atas perubahan Perwali 67 Tahun 2020 dan Perwali 68 Tahun 2016. Surat pemberitahuan itu, katanya, wajar karena implementasinya dari perwali tersebut.

Apalagi, kata dia, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Surabaya meningkat, sehingga wajar surat pemberitahuan itu diterbitkan. "Maksudnya surat itu mempertegas pemberlakuan tempat usaha tutup pukul 22.00 WIB," katanya.

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada Satpol PP bahwa surat pemberitahuan jangan hanya untuk PKL, tetapi untuk RHU juga. "Jangan sampai nanti tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua usaha yang sifatnya besar juga harus diberlakukan itu namanya adil," kata Mahfudz.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kasus Covid-19 di Cirebon Meningkat di Atas 150 Orang/Hari

Langgar Prokes, Tiga kafe di Bogor Kembali Didenda

17 Warga Positif Covid-19, Permukiman Cilandak Dikarantina

Kapolres Jakpus: Ada Perbedaan Data Kasus Covid dari Dinkes

IGD RSUD Cibabat Cimahi Hanya Layani Pasien Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark