Polres Semarang Tutup Akses Sejumlah Pusat Keramaian Warga
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Personel TNI/Polri membubarkan kerumunan warga saat razia Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Lonjakan kasus Covid-19 yang masih terus berlanjut membuat para pemangku kepentingan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Hal itu sebagai upaya untuk membantu mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Terkait dengan situasi ini, aparat Polres Semarang bakal mengendalikan mobilitas dan aktivitas warga di sejumlah pusat keramaian yang ada di wilayah kota Ungaran, Ibu Kota Kabupaten Semarang.
“Kebijakan ini akan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan yang menjadi akses ke pusat aktivitas dan tempat-tempat yang berpotensi terhadap berkumpulnya warga,” ungkap Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo, di Ungaran, Senin (21/6).
Menurutnya, penutupan akan dilakukan untuk akses masuk Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, jalan masuk Alun-alun Lama Ungaran, serta ruas Jalan Ahmad Yani atau Jalan Asmara (mulai dari perempatan Sidomulyo hingga perempatan Puskesmas Ungaran).
Kebijakan penutupan jalan itu untuk mengurangi aktivitas masyarakat, terutama pada kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan banyak orang. “Penutupan akan dimulai efektif mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, kebijakan penutupan jalan diambil karena adanya lonjakan kasus harian warga Kabupaten Semarang yang terpapar Covid-19.
Kebijakan penutupan jalan dan akses masuk alun-alun bukan keputusan sepihak apparat kepolisian, namun berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Pemkab Semarang.
Sasarannya adalah titik-titik lokasi yang selama ini dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang dan akan dilakukan pembatasan secara bertahap di pusat keramaian tersebut.
Penutupan tidak dilakukan secara total, namun aktivitas masyarakat dibatasi dari malam hari sampai pukul pagi hari sebelum fajar. “Maka kita juga mengimbau warga yang berjualan, hiburan, atau kegiatan lain agar mematuhi pembatasan tersebut,” tegasnya.
Penutupan, lanjut Rendi, akan dilakukan sampai tren kasus harian Covid-19 di Kabupaten Semarang mengalami penurunan. Sehingga, partisipasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan.
Terkait dengan kebijakan itu, jajaran Polres Semarang juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penutupan dan pembatasan tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian warga.
“Nantinya, apabila masih ada masyarakat yang beraktivitas di atas jam ketentuan pembatasan, akan diberikan edukasi oleh petugas gabungan. Sebaliknya petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP Pemkab Semarang,” ujarnya.