Senin 21 Jun 2021 16:54 WIB

Polres Bengkulu Syaratkan Vaksin untuk Buat SIM dan SKCK

Bagi yang belum divaksin, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM

Red: Nur Aini
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19, ilustrasi
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, Senin (21/6), mulai menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro menjelaskan dengan pemberlakuan itu, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukkan sertifikat selesai mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

"Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (loket) pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum ada kami imbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu," kata Kadek, di Bengkulu, Senin (21/6).

Kadek menegaskan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK. Hal itu kecuali, kata Kadek, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan.