Senin 21 Jun 2021 17:45 WIB

Covid-19 Mengganas, Depok Kembali Tutup Bioskop dan Wisata

Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM disesuaikan dengan periode PPKM Mikro sekarang

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Wisatawan bermain wahana air di Taman Herbal Insani, Depok, Jawa Barat, Ahad (16/5/2021). Pemerintah Kota Depok memperbolehkan tempat wisata buka saat libur Lebaran dengan syarat membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Wisatawan bermain wahana air di Taman Herbal Insani, Depok, Jawa Barat, Ahad (16/5/2021). Pemerintah Kota Depok memperbolehkan tempat wisata buka saat libur Lebaran dengan syarat membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penyebaran virus Corona (Covid-19) kembali menggeliat bahkan mengganas, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup kembali bioskop dan tempat wisata yang sempat diperbolehkan buka. Penutupan tersebut berdasarkan Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu hingga dengan 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

"Penutupan bioskop dan tempat wisata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (21/6).

Ditegaskan Dadang, selain bioskop dan tempat wisata yang ditutup juga ditutup taman, tempat permainan anak, kolam renang dan wahana ketangkasan. "Kami juga melakukan pembatasan waktu buka dan tutup untuk pusat perbelanjaan, mall, supermarket, mini market. "Tempat-tempat tersebut diberikan waktu beroperasi hingga dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," tegasnya.

Ia menambahkan, sedangkan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

"Terkait resepsi pernikahan dan khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang," terang Dadang.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan pada Ahad (20/6) terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak 653 orang yang merupakan tertinggi kasus harian selama pandemi Covid-19. "Saat ini kasus terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 653 orang. Total menjadi 54.697 kasus terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Dadang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement