REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu aturan dibuat untuk mempermudah dan memperluas kesempatan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Peraturan tersebut adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Aturan ini sekaligus menggantikan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, salah satu tujuan dibuatnya PerLKPP tersebut untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku UMK. Caranya dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.
“PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun untuk turut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Roni dalam konferensi pers, Senin (21/6).