Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Red: Muhammad Fakhruddin

Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan. Ilustrasi Pemerasan
Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan. Ilustrasi Pemerasan | Foto: Foto : MgRol112

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Aparat Kepolisian ResorTulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum anggota LSM bernama Dondik Setiawan (37) karena diduga menjadi otak pemerasan bermodus menjebak korbannya dengan mengencani gadis di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang kawanan pelaku pemerasan sebelumnya, untuk kasus dan korban yang sama. Penangkapan Dondik nyaris tidak ada perlawanan.

Tim penyidik yang melakukan pengembangan kasus ini menangkap anggota LSM ini di sekitar tempat tinggalnya di Kediri. Polisi sudah memantau pergerakan Dondik selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditangkap.

Dondik diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama komplotannya dengan modus mengumpankan gadis di bawah umur untuk berkencan dengan "pria hidung belang".

Kasus terakhir yang menjadi delik aduan kepada polisi ada pemerasan yang dialami seorang perangkat asal Campurdarat berinisial DF. Saat itu, sebagaimana pengakuan tiga pelaku pemerasan sebelumnya, DF tiba-tiba mendapat pesan singkat dari WN (18), wanita penghibur yang indekos di sekitar Kelurahan Jepun, Kota Tulungagung .DF diminta untuk datang ke indekosnya.

Namun rupanya, pesan singkat melalui layanan perpesanan whatsapp itu dilakukan WN atas permintaan Dondik cs. Begitu korban datang ke indekos WN, Dondik cs datang seolah menggerebek kamar indekos tersebut, lalu mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan sejumlah uang.

"Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas. Setelah korban digerebek dan dimasukkan ke mobil, seolah-olah korban ini diinterogasi. Ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut-nakuti, dan meminta uang kepada korban," tutur Tri Sakti, Selasa (21/6).

Dari tindak pemerasan yang dilakukan pada Maret 2021 itu, Dondik Cs berhasil memeras DF sebesar Rp 6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi, sehingga dalam waktu tidak lama tiga pelaku pemerasan berhasil ditangkap.

Hanya Dondik yang saat itu masih lolos. Perannya segera terungkap setelah tiga pelaku pemerasan yang ditangkap lebih dulu ini memberikan pengakuan kepada polisi.

 

Terkait


Besok KPK Periksa Jero Wacik Sebagai Tersangka

Diduga Memeras Wajib Pajak, Pegawai Pajak Ditahan di Rutan KPK

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark