Senin 21 Jun 2021 23:47 WIB

Sejumlah Warga Layangkan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Juliari

Gugatan ganti rugi terkait bansos Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh Juliari. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Juliari, Senin (21/6).

"Di tengah kemerosotan ekonomi yang mereka alami akibat pandemi Covid-19, hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari. Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut," ujar salah seorang penasihat hukum dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (21/6).

Baca Juga

Nelson menuturkan, penggabungan gugatan itu sesuai dengan Pasal 98 KUHAP. Dalam gugatannya penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami saat proses pembagian paket bansos selama masa pandemi Covid-19, mulai dari kuantitas bantuan tidak sesuai ketentuan hingga kualitas sembako yang buruk.

Kondisi tersebut, kata Nelson, sangatlah masuk akal bila melihat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Juliari memotong Rp 10 ribu dari total nilai setiap paket bansos seharga Rp 300 ribu.

"Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak," tutur Nelson.

Para penggugat juga melihat ada pelanggaran atas ketentuan UUD 1945 khususnya terhadap hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi. Selain itu, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan.

Nelson menjelaskan, regulasi tersebut telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan khususnya dalam situasi pandemi. "Korban korupsi bansos mendesak agar (pengadilan) menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos," tegas Nelson.

Juliari sendiri telah didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement