Senin 21 Jun 2021 23:58 WIB

Israel Ancam Hancurkan Lahan Pertanian di Selatan Betlehem

Israel berdalih rencana penghancuran karena lahan pertanian ilegal

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Israel berdalih rencana penghancuran karena lahan pertanian ilegal. Ilustrasi pertanian Palestina
Foto: thewe.cc
Israel berdalih rencana penghancuran karena lahan pertanian ilegal. Ilustrasi pertanian Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, BETLEHEM— Pasukan pendudukan Israel  mengancam akan menghancurkan sebuah lahan pertanian di Kota al-Khader, Selatan distrik Tepi Barat, Selatan Bethlehem, Ahad (20/6). 

Penghancuran tersebut dengan dalih, tanah pertanian warga Palestina itu tidak memiliki izin yang dikeluarkan Israel.    

Baca Juga

Dilansir dari Wafa News, Ahad (20/6), penduduk setempat, Mohammed Salah menjelaskan bahwa tentara memberinya perintah administratif untuk menghancurkan ruangan dalam waktu 96 jam. 

Hal ini diduganya sebagai bagian dari serangan ekstremis pemerintah Israel di area (C) Tepi Barat yang diduduki dengan tujuan mengosongkan area tersebut. Penghancuran dikatakan juga untuk kepentingan perluasan pemukiman. 

Sebelumnya hari ini, pasukan Israel menghancurkan dua ruang pertanian seluas 120 meter persegi milik warga Palestina di daerah Abu Tayyah di sebelah Tenggara Hebron. 

Seperti area lain yang terletak di Area C, di bawah yurisdiksi penuh Israel, penerbitan izin konstruksi untuk warga Palestina sangat dibatasi. Israel memaksa warga Palestina yang tinggal di area tersebut untuk mendapatkan izin sebelum memulai pembangunan. 

Kebijakan perencanaan dan pembangunan Israel di Tepi Barat diduga kuat bertujuan untuk mencegah pembangunan Palestina dan merampas tanah Palestina dari tanah mereka. Dugaan ini dijelaskan oleh pusat informasi Israel untuk hak asasi manusia di wilayah pendudukan. 

"Ini ditutupi penggunaan istilah profesional dan hukum yang sama yang diterapkan pada pembangunan di permukiman dan di Israel, seperti undang-undang perencanaan dan pembangunan,rencana pembangunan kota (UBP), proses perencanaan dan konstruksi ilegal,"jelas lembaga tersebut.

Undang-undang perencanaan dan pembangunan menguntungkan komunitas Yahudi dengan mengatur pembangunan dan menyeimbangkan kebutuhan yang berbeda. Sementara mereka melayani tujuan yang berlawanan ketika diterapkan pada warga Palestina di Tepi Barat. 

“Di sana, Israel mengeksploitasi hukum untuk mencegah pembangunan, menggagalkan perencanaan dan melakukan pembongkaran. Ini adalah bagian dari agenda politik yang lebih luas untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya Tepi Barat untuk kebutuhan Israel, sambil meminimalkan cadangan lahan yang tersedia untuk Palestina,” kata lembaga tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement