Selasa 22 Jun 2021 00:06 WIB

Sebanyak 224 Pekerja Migran Masih Jalani Karantina di Batam

Jumlah PMI yang dikarantina di Batam menurun dibandingkan tiga pekan sebelumnya.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. (ilustrasi)
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sebanyak 224 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba dari Malaysia masih menjalani karantina di rumah susun yang disediakan Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Proses karantina ini sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19 pemulangan PMI.

"Totalnya ada 224 orang PMI yang pulang dari Malaysia masih menjalani karantina di rumah susun di Batam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi melalui pesan aplikasi di Batam, Senin (21/6).

Baca Juga

Didi menjelaskan, jumlah PMI yang dikarantina di Batam itu relatif menurun dibandingkan tiga pekan sebelumnya, pada 31 Mei 2021 yang mencapai 521 orang. Sesuai aturan protokol kesehatan, seluruh PMI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Seluruh PMI yang negatif Covid-19 itu menjalani karantina di dua rumah susun yang disiapkan pemerintah setempat, yaitu Rusun BP Batam dan Rusun Putra Jaya. Sedangkan, Rusun Pemkot Batam yang sedianya juga dijadikan sebagai tempat PMI, kini sudah kosong.

Di Rusun BP Batam kini dirawat 136 orang, yang terdiri dari 102 lelaki dan 34 perempuan dan di Rusun Putra Jaya kini terdapat 85 orang, terdiri dari 60 lelaki dan 25 orang perempuan. Sesuai protokol kesehatan yang diberlakukan di Batam, seluruh PMI yang baru tiba dari Malaysia harus menjalani dua kali tes usap PCR, yang pertama saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Apabila hasilnya negatif, kata dia, maka harus menjalani karantina di rusun yang disiapkan pemerintah setempat atau isolasi mandiri selama lima hari. Kemudian pada hari terakhir karantina, dilaksanakan tes usap PCR kedua.

Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan meninggalkan Batam, menuju daerah masing-masing. Namun, apabila hasil tes usap PCR positif Covid-19, maka harus mendapatkan perawatan di RSKI Pulau Galang, sampai dinyatakan boleh pulang, demikian Didi Kusmarjadi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement