Pekerja Bangkalan-Surabaya Wajib Tunjukan SIKM

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang bekerja di Surabaya, dan sering pulang pergi, baik melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Madura. (Foto ilustrasi disinfektan Jembatan Suramadu)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang bekerja di Surabaya, dan sering pulang pergi, baik melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Madura. (Foto ilustrasi disinfektan Jembatan Suramadu) | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang bekerja di Surabaya, dan sering pulang pergi, baik melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Madura. Pemberlakuan SIKM tersebut sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkopimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan yang digelar Sabtu (19/6).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.

"Bukan dilonggarkan tapi kita mengubah skema dengan cara memberlakukan SIKM bagi warga yang memiliki tugas setiap hari PP Bangkalan-Surabaya," ujarnya dikonfirmasi Senin (21/6).

Agus menjelaskan, SIKM diutamakan bagi penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta, atau pegawai pemerintah. Nantinya, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. 

Baca Juga

"Berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan," ujarnya. 

Syarat mendapatkan SIKM, lanjut dia, melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pengaju. Tak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga menyediakan pelayanan tes rapid antigen secara gratis, sebagai syarat permohonan SIKM tersebut. 

"Dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis," kata dia.

Ia mengatakan, pekerja yang tidak mengurus SIKM wajib mengikuti proses yang diberlakukan dalam penyekatan Suramadu, yakni mengikuti tes swab antigen. 

Terkait


Satgas: 19 Warga Jatim Terkonfirmasi Covid-19 Varian India

Lebih dari 1,2 Juta Warga Surabaya Telah Divaksin Covid-19

DPRD Surabaya Minta Penyekatan Suramadu Terus Dievaluasi

Walkot Sebut Penyekatan di Jembatan Suramadu Bantu Bangkalan

PCNU Surabaya Minta Semua Pihak Dukung Penyekatan Suramadu

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark