Selasa 22 Jun 2021 09:35 WIB

Holding Usaha Mikro, PNM Jamin Akses Pendanaan Lebih Cepat

Diharapkan masyarakat prasejahtera bisa cepat

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu (ilustrasi). Holding Ultra Mikro menjamin akses pendanaan yang mudah guna mendorong pengusaha ultra mikro
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu (ilustrasi). Holding Ultra Mikro menjamin akses pendanaan yang mudah guna mendorong pengusaha ultra mikro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM meyakini jalan yang ditempuh pemerintah melakukan integrasi ekosistem BUMN sektor UMi-UMKM akan menjamin akses pendanaan nasabah yang lebih murah dan cepat.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, holding BUMN di segmen UMi dan UMKM akan memacu masyarakat terkategori prasejahtera memiliki akses pendanaan yang lebih terstruktur dalam satu ekosistem. Dengan demikian diharapkan masyarakat prasejahtera bisa cepat "naik kelas" dan memperbesar usaha mereka bahkan membantu penyerapan tenaga kerja. 

Baca Juga

"Peran pemberdayaan tetap diperankan oleh kami, PNM, dengan adanya Super App yang menjadi pendukung kerja karyawan kami," ujar Arief melalui siaran pers, Senin (21/6).

Selain itu, pemanfaatan agen Brilink, membuat penanganan segmen ultra mikro yang PNM sasar lebih efektif. Nasabah akan mendapatkan keuntungan dengan akses pendanaan lebih murah dan cepat.

Melalui holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Pegadaian (Persero) itu, nasabah program Mekaar PNM akan memperoleh keuntungan penurunan bunga pinjaman sekitar tiga persen. Integrasi ekosistem UMi pun dapat mengoptimalkan peran pemberdayaan PNM dengan penurunan biaya overhead sekitar persen persen.

"Selain itu, integrasi ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih murah kepada PNM. Biaya bisa berkurang sekitar tujuh persen hingga sembilan persen," ungkap Arief.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement