Selasa 22 Jun 2021 09:55 WIB

ICW Bantah Terima Dana Rp96 Miliar dari UNODC

Adnan mengatakan informasi ICW terima dana dari UNODC tak bisa dipertanggungjawabkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah telah menerima dana Rp 96 miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC). Dana itu disebut-sebut mengalir melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode kepemimpinan Abraham Samad. 

"Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangan, Selasa (22/6). 

Baca Juga

Adnan menjelaskan, dalam laporan audit keuangan 2010-2014, ICW mendapatkan bantuan Rp 1,47 miliar dari UNODC dalam periode 5 tahun. Dana itu dipakai membiayai kegiatan pelatihan pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia. 

Adnan mengatakan sejak awal kontrak antara ICW dengan UNODC untuk menguatkan kelembagaan KPK. Sebabnya, hal itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK dan wajib disetujui pemerintah Indonesia. 

Adnan menegaskan, ICW tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apapun sejak KPK berdiri hingga hari ini. Adnan mengatakan, sebaliknya ICW justru memberikan uang Rp 400 juta kepada KPK melalui pelaksana tugas pimpinan KPK saat itu, Johan Budi. 

Dia menjelaskan, dana saweran ratusan juta tersebut juga diperoleh dari masyarakat. Dia melanjutkan, yang itu dipakai guna membantu membangun gedung baru KPK. Menurut Adnan, hoaks dana hibah ke ICW ini kerap muncul ketika lembaganya tengah melakukan advokasi untuk KPK. Seperti saat ini, ICW sedang gencar membela 51 pegawai KPK yang akan dipecat melalui siasat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Meski demikian, ICW mengaku tidak akan melaporkan berita bohong itu ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik. Adnan meyakini penggunaan pasal itu hanya akan mengekang demokrasi di Nusantara. Dia mengatakan, ICW memilih melawan kabar bohong itu lewat dialog, adu argumentasi dan bukti. Dia mempersilahkan masyarakat untuk bertanya langsung kepada ICW melalui alamat surat elektronik mereka tentang berbagai tudingan dimaksud. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement