REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) seluruh Indonesia menyerahkan dokumen ketetapan halal MUI kepada BJPH Kementerian Agama. Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar oleh BPJH untuk menerbitkan dan mencetak Sertifikat Halal Republik Indonesia.
“Dengan ini menyerahkan ketetapan halal kepada BPJPH sebagai dasar untuk diterbitkan sertfiikat halal,” ujar salah satu perwakilan dari LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin dalam acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H yang digelar secara virtual, Selasa (22/6).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki menyatakan penerimaannya atas dokumen ketetapan halal tersebut. Dia pun berterima kasih atas kepercayaan dari LPPOM MUI kepada BPJPH.
“Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertfikat halal oleh BPJPH,” ucapnya.
Selain itu, Mastuki juga berterimakasih kepada MUI karena selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dan produktif, khususnya kepada LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.
“Mudah-mudahan kerja sama ini terus terbina dengan baik dan menjadi amal jariyah kita masing-masing untuk pengembangan jaminan produk halal Indonesia yang lebih baik,” kata Mastuki.
Di acara yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Abbas menjelaskan sertifikasi halal menjadi kunci penting bagi penyelarasan industri halal dengan pengusaha mikro dan kecil. Karena itu, menurut dia, potensi ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin.
“Namun, perlu kita sadari bersama hal tersebut tidak akan bisa terwujud jika tidak adanya kolaborasi atau kerjasama yang baik di antara para kemangku kepentingan yang ada,” ujar Anwar.