IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan membantu produk-produknya diterima lebih baik oleh konsumen Muslim.
"Bekal UMK untuk diterima konsumen Muslim adalah sertifikat halal, sebagai bukti dan jaminan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id