IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muslich mengatakan fasilitasi sertifikasi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses mendapat sertifikat halal.
Lewat program percepatan, proses sertifikasi dari mulai pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Baca Selengkapnya di ihram.co.id