REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan ke-5 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat tersebut diterima pada 5 Mei 2021.
"R21 tanggal 5 Mei 2021 hal rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan ke-5 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (22/6).
Pada tanggal yang sama, DPR juga menerima surat presiden dengan nomor R22. Surat tersebut berisikan pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kemudian, DPR menerima supres terkait uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar (dubes) Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Pengajuan disampaikan melalui Supres Nomor R25 pada 4 juni 2021.
DPR juga menerima dua supres terkait pertimbangan dubes dari negara sahabat untuk Indonesia. Pengajuan tercantum dalam R23 pada 19 Mei 2021 dan R26 pada 7 Juni 2021.
Selain dari pemerintah, DPR menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan akuntan negara itu meminta waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku," ujar Puan.