Selasa 22 Jun 2021 14:46 WIB

Wali Kota Rancang Skema Makassar Recover

Makassar Recover diterapkan jika kasus di Makassar menembus angka 50 kasus per hari.

Petugas Biddokkes Polda Sulsel menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada peserta vaksinasi massal di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/6/2021). Vaksinasi COVID-19 secara massal dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75 tersebut guna mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi cakupan vaksinasi nasional sebesar 70 persen.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petugas Biddokkes Polda Sulsel menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada peserta vaksinasi massal di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/6/2021). Vaksinasi COVID-19 secara massal dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75 tersebut guna mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi cakupan vaksinasi nasional sebesar 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomantomerancang skema baru dari programnya "Makassar Recover" untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia.

"Sekarang ini kita masih berada di zona yang aman dan melihat lonjakan kasus di beberapa daerah di Indonesia, maka kita harus buat antisipasinya," ujar Ramdhan Pomanto.

Ia mengatakan, skema baru yang dirancangnya dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang atau massa. Meski begitu, dia, menyatakan jika rumusan skema baru Makassar Recover tersebut masih dalam tahap kajian.

Aturan ini akan diterapkan jika kasus Covid-19 di Kota Makassar menembus angka 50 kasus per hari. "Ini masih dalam tahap kajian dan kita sudah buat skema-skemanya. Kita harap, angkanya terus melandai dan itu jika semua orang patuh terhadap protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Danny Pomanto mencontohkan aturan baru dalam "Makassar Recover seperti lockdown tempat usaha. Kemudian meniadakan semua aktivitas malam, seperti melarang adanya acara malam pada semua gedung pernikahan, termasuk aktivitas di warung kopi.

"Bagaimana kalau siang, ya silakan tapi itu tadi, perketat prokes. Saya juga akan larang prasmanan, mau itu di acara ulang tahun kalau jumlah di bawah 100 orang silakan prasmanan tapi kalah sudah lebih, tidak boleh," katanya.

Danny menambahkan, bagi rumah makan, hotel dan gedung yang nekat menggelar makan prasmanan akan mendapatkan sanksi tegas berupa penutupan. "Kita mau keras ini. Artinya, silahkan ekonomi berjalan tapi harus taat. Jadi dia tidak boleh makan secara bersamaan itu salah satunya," terangnya.

Dia mengatakan, dirinya tidak ingin seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti di Jakarta, Yogyakarta dan Bandung yang menunggu angka 200 kasus baru melakukan langkah-langkah.

"Kenapa saya pakai angka 50 kasi karena kita melihat angka harian itu sudah landai sekali dan angka 50 bagi saya sudah sangat tinggi. Saya tidak mau menunggu 200 kasus per harinya, pokoknya kalau sudah tembus 50 langsung kita terapkan skema baru itu," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement