Selasa 22 Jun 2021 17:14 WIB

In Picture: Suasana Zona Merah Tingkat RT di Kebayoran Baru

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjaga di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga memasak makanan yang akan diberikan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga memasak makanan yang akan diberikan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjaga di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota.  Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19.  10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement