REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas gabungan kembali menggagalkan aksi penyelundupan 3.690 burung berbagai jenis dan spesies ke Jawa, Senin (21/6) malam. Burung-burung yang juga terdapat jenis satwa dilindungi tersebut ditangkap di Jalan Tol Trans Sumatra KM 39 Gerbang Tol Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan petugas gabungan dari Polda Lampung, BKSDA Wilayah III Lampung-Bengkulu, Balai Karantina Pertanian, dan Yayasan FLIGHT menggagalkan penyelundupan burung yang telah dikandangkan dengan keranjang dan kardus pada Senin malam. "Burung liar tersebut telah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman," kata Kombes Pol Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (22/6).
Ia mengatakan, burung-burung tersebut berjumlah 3.690 ekor, terdapat 36 burung yang dilindungi. Burung-burung liar telah dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman, Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (22/6). Penangkapan mobil yang membawa burung tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan Banten.
Ia mengatakan, ribuan burung liar telah dilepasliarkan, sedangan terdapat 36 burung yang berupa satwa dilindungi masih dilakukan penyelamatan BKSDA. Sebanyak 36 burung tersebut terdapat tujuh jenis burung yang akan diselundupan ke Serang, Banten.
Tujuh jenis burung yang dilindungi tersebut di antaranya, burung Beo (Tiong emas) satu ekor satu keranjang, burung Cililin (tangkar ongklek ) tujuh ekor dalm satu keranjang, burung Cicadaun kecil 12 ekor dua kardus kecil, burung Cicadaun sayap biru tiga ekor dalam satu kardus kecil. Kemudian terdapat burung Cicadaun besar lima ekor dalam satu kardus kecil, burung Wulung( burung madu leher merah) empat ekor dalam satu kardus kecil, dan juga burung Takur Tutut empat ekor dalam satu keranjang.
Pandra mengatakan, petugas telah melakukan pengintaian mobil yang membawa burung tersebut sejak dari Lampung Tengah. Hingga keluar pintu gerbang tol di Sidomulyo, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Petugas mengamankan dua orang yakni sopir dan kernetnya BA (37 tahun) dan B (22). Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolres Lampung Selatan. Polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan burung tersebut terkait dengan kepemilikan dan penerima burung tersebut.
Direktur Komunikasi Yayasan FLIGHT Nabila Fatma menyatakan, aksi penyelundupan burung dari Sumatra ke Jawa masih terus berlangsung meskipun sering kali digagalkan petugas. Tingginya aksi penyelundupan burung dikarenakan permintaan burung di wilayah Jawa tinggi. "Hal ini akan mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatra," katanya.
Berdasarkan data Yayasan FLIGHT, sebanyak 165 ribu burung gagal diselundupkan dari Sumatra ke Jawa dalam tiga tahun terakhir. Sebagian besar penyelundupan burung berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung yang dibawa berasal dari Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Sumatra Barat. Sedangkan di Lampung hanya tempat transit penyelundupan tujuan Jawa.
Kombes Pol Pandra mengungkapkan terhadap pelaku penyelundupan satwa dilindungi, terancam dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati, ayat 1 huruf a junto Pasal 40 ayat 2, dengan ancaman pidana pencara maksimal lima tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.