Selasa 22 Jun 2021 20:01 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Segera Disidang

KPK mengatakan kalau berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus lelang jabatan yang menjerat wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS). KPK mengatakan kalau berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil. Dia mengatakan, berkas tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. "Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Syahrial merupakan tersangka lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. Dalam perkembangannya, Syahrial meminta penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk tidak menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Pertemuan Syahrial dan Stepanus dijembatani oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

KPK telah memanggil Azis Syamsudin untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam mempertemukan kedua tersangka. KPK juga mendalami awal perkenalan politisi Golkar itu dengan tersangka Stepanus Robin yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian.

Azis Syamsuddin tidak melontarkan pernyataan apapun seusai diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (9/6) lalu. Mantan ketua bidang hukum dan advokasi Bappilu DPP Partai Golkar itu bungkam dan memilih untuk berjalan menuju kendaraan miliknya yang telah terparkir dekat lobi Gedung Merah Putih KPK.

Azis kemudian bergegas masuk ke dalam fortuner hitam yang sudah terparkir. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat mobil itu melaju meninggalkan kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement