Selasa 22 Jun 2021 20:30 WIB

In Picture: Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Jam operasional pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB. (FOTO : ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB. (FOTO : ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pengunjung berada di pusat kuliner Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB. (FOTO : ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021).

Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement