REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan pembatasan mobilitas di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara bersifat situasional. Pembatasan diberlakukan untuk mencegah laju penyebaran Covid-19.
"Pembatasan ini bersifat situasional. Jika sudah kondusif, ada kemungkinan pemberlakuan pembatasan mobilitas akan dikembalikan seperti semula," kata Harlem dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Dia mengatakan, pembatasan mobilitas di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading berlaku untuk semua. "Baik orang yang melintas ataupun toko-toko. Semua harus menghentikan aktivitasnya setelah pukul 20.00 WIB ke atas," ujar Harlem.
Dia menyebut, masih terdapat empat pengecualian yang diberlakukan dalam pembatasan tersebut, seperti untuk warga setempat. Meski ada pembatasan, tetap dibolehkan lewat.
Untuk selanjutnya yang berkaitan dengan kesehatan, seperti hendak ke rumah sakit maupun ke apotek dapat melintas. Seandainya ada hotel di lokasi tersebut juga diperbolehkan tamu hotel untuk lewat. Terakhir, mobilitas untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans ataupun TNI-Polri juga termasuk yang dikecualikan dari pembatasan.