REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Perhimpunan Peneliti Bahan Obat Alami (Perhipba) dan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) Dr. apt. Yesi Desmiaty mengingatkan masyarakat untuk jeli sebelum membeli obat tradisional, jamu, dan obat herbal lainnya. Yesi berpesan agar masyarakat memerhatikan kemasan produk tersebut, kemudian memeriksa nomor izin edarnya apakah telah terdaftar atau tidak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jamu yang tidak ada Nomor Izin Edar (NIE) itu berbahaya," kata Yesi dalam webinar, Selasa.
Menurut Yesi, bisa saja jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), yang merupakan senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. Akibat penggunaannya menyebabkan efek samping yang berat.
Bagaimana dengan jamu dari racikan tanaman obat untuk dikonsumsi sendiri? Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Prof. Dr (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si mengingatkan agar ramuan tersebut hanya digunakan sebagai pencegahan, bukan sebagai penyembuhan.