REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan covid-19 di Sumatra Barat. Kasus yang dilaporkan ke Polda ini terkait dugaan mark up pengadaan hand sanitizer yang menyeret nama Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman.
"Penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6).
Satake menyebut Polda Sumbar telah melaksanakan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dasar penghentian penyelidikan menurut Satake adalah berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Selain itu berdasarkan telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tgl 24 Agus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 perubahan atas UU No 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.