REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Umat Muslim kerap membuka donasi untuk pembangunan masjid. Namun, bagaimana jika penganut Kristen atau agama lain ikut memberikan donasi untuk pembangunan masjid tersebut? Bagaimana hukumnya?
Imam dan Direktur Komunitas Muslim di Western Suburbs, Canton Ali Suleiman Ali mengatakan tidak ada salahnya menerima sumbangan dari tetangga Kristen untuk menyelesaikan pembangunan masjid.
"Anda dapat menerima sumbangan dari tetangga Kristen untuk membangun masjid," kata Ali yang juga anggota Dewan Pengawas Institut Pembelajaran Amerika untuk Muslim (ALIM), dilansir di About Islam, Selasa (22/6).
Ali menjelaskan hukum boleh tersebut berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW yang juga menerima hadiah dari Muqawqis, Raja Mesir, serta Raja Roma pada saat mereka non-Muslim. Donasi adalah hadiah.
"Para ahli hukum Muslim dengan suara bulat setuju Anda dapat menerima hadiah dari non-Muslim sama seperti Anda dapat memberikan hadiah kepada non-Muslim," ujar Ali.
Begitu juga dengan empat ahli hukum terkemuka tidak berbeda dalam menerima wasiyyah (warisan) dan wakaf (wakaf) dari seorang dhimmi (non-Muslim yang hidup dalam masyarakat Muslim). Kemudian Alquran juga tidak melarang umat Muslim berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Muslim.
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari rumahmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil," (QS. Al Mumtahanah ayat 8).
Namun demikian, Ali menambahkan, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menyarankan tidak mengambil sumbangan dari non-Muslim untuk membangun masjid.
"Saya tidak akan menyajikan argumen mereka di sini karena ini bukan makalah penelitian, ini hanya menjawab pertanyaan," ujar Ali.