Selasa 22 Jun 2021 21:56 WIB

Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Surat ke BAIS dan BIN

Komnas HAM ingin mendapat masukan informasi dari BAIS dan BIN

Komnas HAM ingin mendapat masukan informasi dari BAIS dan BIN. Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM ingin mendapat masukan informasi dari BAIS dan BIN. Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat pemanggilan kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pendalaman ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasi dan peristiwanya serta semakin jelas duduk persoalannya," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Keterangan dari pihak yang dipanggil Komnas HAM dinantikan masyarakat luas. Informasi dan keterangan tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi.

Setelah pemeriksaan atau meminta keterangan dari pihak terkait, kata Choirul, pekan depan Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan para ahli yang memiliki latar belakang keilmuan tentang hukum, psikologi, dan nilai-nilai kebangsaan.

Terkait polemik tes wawasan kebangsaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM memberikan sejumlah keterangan, salah satunya mengenai pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk 24 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Dalam undang-undangnya diklat bela negara ada di bawah Kementerian Pertahanan. KPK sendiri telah menyurati Kementerian Pertahanan untuk pelaksanaannya.

"Diklat bela negara itu macam-macam mulai dari kurikulum dan jangka waktu," ujarnya. Saat ini, rencana diklat bela negara bagi 24 pegawai KPK masih dibahas. Terkait kebijakan apa yang akan diambil, instansi terkait masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertahanan.

Dia mengatakan, BKN hanya menerima hasil dari diklat tersebut. Misalnya, ada sekian orang yang bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Jadi, BKN tidak memutuskan yang lulus atau tidak," ujar dia.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement