Rabu 23 Jun 2021 00:03 WIB

BKN Jelaskan Perannya dalam Proses TWK KPK ke Komnas HAM 

Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan tugas dan wewenang BKN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) bersama Komisioner Choirul Anam (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6). Bima Haria Wibisana menghadiri panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) bersama Komisioner Choirul Anam (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6). Bima Haria Wibisana menghadiri panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan telah menjelaskan perihal peran BKN dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada Komnas HAM. "Apa yang ada, yang kami lakukan, itu yang kami sampaikan ke Komnas HAM. Tak ada yang ditutupi. Tak ada hal-hal yang disembunyikan," kata Bima di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6). 

Bima mengatakan, telah menjelaskan sejumlah hal mulai dari proses pembentukan Perkom yang mengatur TWK hingga pelaksanaan asesmen tersebut kepada Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. Adapun, keterangan yang disampaikan berkaitan dengan tugas dan wewenang BKN dalam pelaksanaan TWK.

Baca Juga

Sebab, kata dia, proses pelaksanaan TWK merupakan kolaborasi dari sejumlah lembaga terkait. "Jadi itu sudah kami sampaikan semua termasuk kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK," jelasnya. 

Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa menyampaikan detail keterangan yang disampaikan kepada Komnas HAM. "Detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu rahasia dari percakapan dengan Komnas HAM. Tapi saya kira proses dari permintaan keterangan tadi sudah kami jawab semua sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya," ujarnya. 

Sementara Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, lebih dari empat jam, Komnas HAM mendapatkan keterangan perihal proses TWK dari sudut pandang BKN. "Tadi dijelaskan oleh pak Bima mulai dari awal bagaimana prosesnya. Sebenernya ini begini, ini melengkapi keterangan sebelumnya. Jadi, keterangan sebelumnya itu yang kami dapatkan adalah proses penyelenggaraan teknisnya, " ujar Anam. 

"Bagaimana mulai dari awal sampai akhir tadi dilengkapi oleh pak Bima, terus ada juga Wakil Kepala BKN (Supranawa Yusuf) dengan rombongan itu lebih lengkap. Levelnya level kebijakan, terus beberapa proses-proses penting. Salah satunya memang kami menggunakan instrumen-instrumen yang memang instrumennya BKN. Ini bunyinya ini bagaimana, di UU dan sebagainya," tambah Anam. 

Komnas HAM menargetkan akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Karena itu, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi. 

"Kami ingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan, "kata Anam. 

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement