REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada kasus penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Jabar ungkap kronologis narkotika seberat 402 kilogram (kg) masuk melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi tepatnya Pantai Palabuhanratu.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan dari hasil keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg pada Maret 2020 sudah direncanakan dengan matang mulai dari transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil.
Dalam keterangannya, berawal pada Maret 2020 seorang terdakwa bernama Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir (Dermaga I Palabuhanratu). Masih di bulan yang sama, bos kecil yang mengendalikan rencana penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Amu Sukawi menghubungi Nandar yang kemudian menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar untuk siap-siap kerja jalan ke Pangandaran, Jabar. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman menjalankan kapal dan mengarah ke Samudera Hindia.
Dalam perjalanan di tengah laut Basuki menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi. Koordinat tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 karung.
Setelah barang haram itu dipindahkan dari kapal asing selanjutnya kembali menuju ke Palabuhanratu. Dalam perjalanan upaya penyelundupan sabu-sabu itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Kemudian pada Jumat (29/6) sekitar pukul 22.30 WIB setelah Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman (DPO) mereka kembali ke Palabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU. Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera merapat dan merekapun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul.
Setelah berputar-putar akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul, selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja kemudian ke Pantai Palabuhanratu.
Sampai didara Bopak dan kawan-kawan memindahkan 20 karung berisi kristal putih sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febdiantono Citavega, setelah dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah maka di Warungkiara.
Rencana yang tersusun rapih tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan terpidana.
Dista mengatakan agenda sidang pada Selasa, (22/6) ini adalah pembacaan surat tuntutan terjadap Samsul Bahri alias Bopak. Dalam persidangan JPU dengan tegas menuntut Bopak dengan hukuman mati karena ikut beperan dalam upaya penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 402 kilogram.