REPUBLIKA.CO.ID, - At-tabanni secara harfiah berarti, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan pelbagai keperluan lainnya kepada si anak angkat. Umumnya, pasangan suami istri yang memiliki kelapangan rezeki mengangkat anak dari kalangan keluarga yang kurang mampu.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan Islam membolehkan umatnya untuk mengadopsi anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat seorang anak, yakni Zaid bin Haritsah.
Bagaimanapun, ada berbagai hal yang patut diperhatikan. Misalnya, hak kewalian atas si anak angkat tidak boleh dipindahkan. Itu diatur dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 4-5.