REPUBLIKA.CO.ID, - Berkaitan dengan batas mengusap tangan pada tayamum, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan, berdasarkan hadits dari Amar bin Yasir RA sebagai berikut:
عن عمار بن ياسر رضي الله عنهما قال: (بعثني النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة، فأجنبت، فلم أجد الماء، فتمرغت في الصعيد كما تمرغ الدابة، ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له، فقال: إنما كان يكفيك أن تقول بيديك هكذا، ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة، ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه
Dia berkata, “Rasulullah SAW mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang bergulingguling di tanah. Kemudian, aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi. Lalu, beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.'
Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian, beliau mengusap punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
"Atas dasar hadis ini, diwajibkan hanya mengusap kedua telapak tangan, ini menurut pendapat Imam Syafii dalam al-qaulul qadim dan Mazhab Hanbali,'' kata Ustadz Kiki.
Namun, menurut Mazhab Hanafiyah dan satu pendapat dalam mazhab Malikiyah, diwajibkan mengusap kedua tangan sampai siku. Kemudian, menurut pendapat yang masyhur dari Mazhab Malikiyah yang dikuatkan Abu Ya'la dari ulama mazhab Hambali bahwa bertayamum sampai siku adalah sunah.
"Karenanya, menurut saya, kita ikuti saja yang sunnah ini, yaitu bertayamum dari kedua telapak tangan sampai siku," ujar Ustadz Kiki menjelaskan.