REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangerang Selatan (Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya diduga mengintimidasi wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel. Kejadian itu terjadi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Selasa (22/6) saat awak media mewawancarainya.
Sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik telah merekam aksi Wiwi. Dalam video tersebut, Wiwi yang baru keluar dari Gedung Kejari Tangsel tampak didekati sejumlah wartawan untuk diwawancarai mengenai proses pemeriksaan yang dijalani.
Namun, yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dan malah mengalihkan perhatian dengan menanyakan salah satu nama wartawan. “Yang mana yang namanya si Yudi, Yudi babeh,” kata Wiwi.
Wartawan yang dimaksud, yang pada saat itu berada persis di sisi kirinya lantas merespons. Sontak Wiwi mendorong tubuh Yudi dan mengepalkan tangannya, mengisyaratkan ancaman pemukulan.
Sementara itu, Yudi Wibowo, wartawan media Kabar6.com selaku korban menuturkan, aksi Wiwi merupakan kekesalannya terkait pemberitaan yang diwartakan oleh para jurnalis tentang kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 yang saat ini masih didalami oleh Kejari Tangsel.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo telah ditetapkan sebagai tersangka. “Beliau terlihat tidak suka dengan pemberitaan kasus yang berkembang. Sikap beliau tidak mencerminkan sebagai aparatur daerah,” tutur Yudi kepada wartawan.
Dia mengatakan, sikap intimidasi yang dilakukan oleh Wiwi dapat mengancam kebebasan pers. Menurutnya, yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan respons atau jawaban atas pertanyaan dari awak media agar pemberitaan yang dipublikasikan dapat berimbang.
“Ini menjadi pembelajaran karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas sudah semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.
Yudi telah melaporkan aksi Wiwi kepada pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan. Itu tertuang dalam laporan polisi bernomor : LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya.