Rabu 23 Jun 2021 08:56 WIB

Kejagung: Malah dari Pinangki, Negara Dapat Mobil BMW

JAMPidsus: Kenapa yang harus dikejar-kejar Pinangki.

Red: Andri Saubani
Barang bukti kasus penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra milik tersangka Pinangki Sirna Malasari yang terpakir di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Pinangki Sirna Malasari salah satunya mobil mewah jenis BMW SUV X 5 bernomor polisi F 214.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Barang bukti kasus penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra milik tersangka Pinangki Sirna Malasari yang terpakir di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Pinangki Sirna Malasari salah satunya mobil mewah jenis BMW SUV X 5 bernomor polisi F 214.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi 4 tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono malah menyinggung bahwa negara mendapatkan mobil BMW dari perkara Pinangki.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/6) malam.

Baca Juga

Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Menurutnya, aset tersangka lain justru sulit untuk dilacak.

Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.

Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat di tingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan. "Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan)," kata Ali.

 

 

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan.

Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. "Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan," kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR", yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA", yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, tetapi baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang, antara lain, dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement