Rabu 23 Jun 2021 09:41 WIB

Fintech Ilegal Jadi PR Regulator

Satgas Waspada Investasi terus menyisir dan menindak fintech ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan, fintech ilegal jadi pekerjaan rumah para regulator.
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan, fintech ilegal jadi pekerjaan rumah para regulator.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Adapun langkah ini untuk mengawasi sistem transaksi financial technology atau fintech.

Riswinandi menjelaskan, pengawasan terhadap transaksi fintech dilakukan karena maraknya fintech ilegal. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) para pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga

OJK menggandeng aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Hasilnya, lebih dari 3.000 fintech ilegal berhasil ditindak.

"Setidaknya sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal berhasil ditindak," kata Riswinandi.

Ia melanjutkan, penindakan fintech ilegal ini dilakukan karena berkaitan dengan ekonomi nasional. Tak dimungkiri, kehadiran fintech menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sebab fintech telah membangun sebuah jembatan penghubung antara masyarakat dengan lembaga jasa keuangan. Selain itu fintech juga membantu mengurai rantai distribusi ekonomi yang panjang serta memperbesar akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama sektor informal produktif atau UMKM.

OJM melihat fintech dan start up lokal sangat memiliki peluang besar untuk melakukan penetrasi ke pasar regional. "Indonesia bisa dikatakan sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan fintech di kawasan ASEAN," kata Riswinandi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement