REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kesehatan Kota Padang di Provinsi Sumatra Barat meminta aparat kepolisian menertibkan penyedia jasa tes Covid-19 menyusul munculnya layanan pemeriksaan tidak berizin yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. "Saat ini marak rapid tes di Padang, terutama yang drive thru. Perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian, terutama bagi yang tak mengantongi izin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Rabu (23/6).
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Padang bukan lembaga yang mengeluarkan izin operasi jasa tes antigen. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Ferimulyani menjelaskan, penyedia layanan tes Covid-19 mesti memenuhi persyaratan, termasuk yang berkenaan dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, ruang periksa terpisah, dan pengelolaan limbah medis.
"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun (pengelolaannya) tidak sesuai dengan (standar) pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Ferimulyani menegaskan tempat layanan tes Covid-19 yang tidak memenuhi persyaratan dikhawatirkan hasil tesnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.Ia menambahkan, tempat tes Covid-19 difasilitas kesehatan resmi seperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas tidak memerlukan izin khusus. Karena izin operasi layanan pemeriksaan sudah tercakup dalam izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Dia mengimbau warga menggunakan jasa pelayanan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. "Kepada seluruh warga untuk melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, puskesmas, atau klinik," katanya.