REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Flori Sidebang, Sapto Andika Candra
DKI Jakarta kembali seperti pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu di mana penyelenggaraan shalat jumat di masjid untuk sementara ditiadakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat seruan atau maklumat menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
Seruan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Seruan tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.
“Dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/ jamaah masjid/ musholla, ulama, dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan shalat rawatib di rumah masing-masing pula,” demikan bunyi seruannya.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan. Pertama, melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
“Kedua, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak,” terangnya.
Ketiga, adzan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat. Keempat, manfaat pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan-pertemuan. Kelima, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
In Picture: Penutupan Kawasan Jalan Bulungan Mulai Pukul 21.00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 21 Juni 2021 dan mulai berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.
Kepgub ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menter Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 itu, salah satu poinnya, Anies mengatur kegiatan ibadah agar dilakukan di rumah selama masa penerapan pengetatan PPKM Mikro.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Untuk mengendalikan penularan Covid-19, kebijakan jam malam juga diberlakukan di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, setelah pukul 20.00 WIB tidak boleh ada lagi kegiatan masyarakat.
"Ya jam malam diberlakukan, tidak boleh ada kegiatan, semuanya, kegiatan di mal dibatasi. sampai jam 20.00 WIB. Setelah jam 20.00 WIB tidak boleh ada kegiatan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6).
Ariza menuturkan, pemberlakuan jam malam itu juga dilakukan di 10 titik jalanan Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk menambah titik lokasi penerapan jam malam tersebut.
"Ada 10 titik (jalan), mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi, beberapa titik di wilayah Jakarta," ujarnya.
Ia mengungkapkan, para wali kota di wilayah Jakarta telah memetakan, jalanan mana saja yang dinilai menjadi tempat potensi terjadinya keramaian warga. Nantinya, jelas dia, lokasi-lokasi tersebut akan diusulkan untuk diberlakukan jam malam.
"Pak wali kota sudah menyiapkan jalan-jalan, titik-titik yang berpotensi menjadi tempat keramaian, yang dapat menyebabkan keramaian," tutur dia.
Selain itu, sambung Ariza, Pemprov DKI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah selama akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad. Apalagi, kata dia, dalam beberapa hari ini jumlah kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan cukup tinggi.
"Kami minta agar Sabtu Minggu masyarakat berada di rumah, tidak berada di luar rumah. Semua pekerjaan dilakukan di rumah secara online," ucap dia.