REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberlakukan sejumlah aturan yang ketat selama masa pengetatan PPKM Mikro. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang ditandatangani Anies pada tanggal 21 Juni 2021.
Dalam kebijakan ini terdapat sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dan berlaku selama dua pekan, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Selain itu, Kepgub tersebut juga secara otomatis menggugurkan Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada 14 Juni lalu.
"Dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," bunyi diktum kedua dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Republika, Rabu (23/6).
Salah satu aturan yang tertuang dalam Kepgub ini adalah pembatasan kapasitas karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sedangkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO), yakni 25 persen.
Sebelumnya, penerapan aturan WFH 75 persen hanya berlaku bagi perkantoran yang berada di zona merah kasus Covid-19. Namun, kini, seluruh perkantoran, baik milik swasta maupun BUMN/BUMD di Ibu Kota wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen selama masa pengetatan PPKM Mikro.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara daring (online). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di Jakarta, mulai dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi.
Kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dibatasi 25 persen. Pengunjung yang makan/minum di tempat (dine in) hanya dilayani hingga pukul 20.00 WIB.
“Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis salah satu poin pada Kepgub.
Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Lalu, kegiatan peribadatan di rumah ibadah pun ditiadakan sementara selama masa pengetatan PPKM Mikro. Anies mengimbau agar masyarakat Jakarta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Selanjutnya, Anies turut melarang pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, serta pertemuan luring di area publik yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," bunyi poin lainnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dalam menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Ariza menyebut, sejumlah poin yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tidak berbeda jauh dengan aturan pengetatan yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat. Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko, Pak Airlangga itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6) malam.
Meski demikian, Ariza tidak secara tegas menjawab apakah pengetatan PPKM Mikro ini diartikan sebagai keputusan menarik rem darurat. Dia hanya menyampaikan, bahwa pembatasan yang dilakukan di Ibu Kota merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona.