Rabu 23 Jun 2021 13:51 WIB

Orang Pertama Didakwa UU Keamanan Hong Kong Disidang

Tong Ying-kit mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Petugas polisi berpatroli di Hong Kong, ilustrasi
Foto: AP/AP
Petugas polisi berpatroli di Hong Kong, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Orang pertama yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tong Ying-kit, mengaku tidak bersalah. Persidangannya dimulai pada Rabu (23/6), hampir setahun setelah dia dituduh mengemudikan sepeda motornya ke petugas pada rapat umum sambil membawa sebuah bendera dengan slogan protes "Bebaskan Hong Kong! Revolusi zaman kita".

Tong pun mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Dia juga telah ditolak jaminannya.

Baca Juga

Hukum umum Hong Kong secara tradisional mengizinkan terdakwa untuk mencari pembebasan kecuali jaksa dapat menunjukkan alasan yang sah untuk melakukan penahanan. Namun, undang-undang baru, beban sekarang ditempatkan pada terdakwa untuk membuktikan bahwa tidak akan melanggar hukum jika dibebaskan dengan jaminan.

Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan untuk menolak Tong diadili oleh juri pada Selasa (22/6). Penolakan itu dengan alasan ancaman terhadap keselamatan pribadi juri dan anggota keluarga mereka. Persidangannya akan diadakan oleh panel tiga hakim sebagai gantinya: Esther Toh, Anthea Pang, dan Wilson Chan.

Pria berusia 24 tahun ditangkap pada 1 Juli 2020, beberapa jam setelah berlakunya undang-undang keamanan nasional. Aturan itu menghukum pihak yang dianggap Cina sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tong menghadapi tuduhan terorisme dan menghasut pemisahan diri, serta tuduhan alternatif mengemudi berbahaya yang menyebabkan cedera tubuh yang parah. Atas dakwaan itu dia mendapatkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pengadilan Hong Kong menggambarkan persidangan oleh juri sebagai salah satu fitur terpenting dari sistem hukum kota. Cara itu merupakan tradisi hukum umum yang dirancang untuk menawarkan perlindungan tambahan kepada terdakwa terhadap kemungkinan pihak berwenang yang melampaui kekuasaan.

Tapi, Pasal 46 undang-undang keamanan yang dirancang oleh Beijing menyatakan terdapat tiga kondisi ketika keterlibatan juri dapat dibatalkan. Kondisi itu melindungi rahasia negara, kasus yang melibatkan pasukan asing, dan melindungi keamanan juri.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement