Rabu 23 Jun 2021 14:01 WIB

Soal Penyitaan Masjid, KPK: Tetap Bisa Digunakan Masyarakat

KPK menyita enam bidang tanah di Maros, termasuk tanah yang ditempati masjid itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan yang mereka lakukan terhadap suatu barang atau aset tertentu sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan berkenaan dengan penyitaan masjid di lahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersangka Nurdin Abdullah.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6).

Ali menjelaskan, kalau setiap penyitaan dilakukan berkaitan dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka korupsi. Terkait masjid, dia melanjutkan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan tempat ibadah tersebut seperti biasa.

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud, tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan perkara tersebut dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara telah selesai," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (17/6) lalu, KPK menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, termasuk tanah yang ditempati masjid tersebut. Ali mengatakan, tujuan pemasangan plang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Ali.

Masyarakat Desa Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kemudian menyesalkan tindakan KPK yang ikut menyita bangunan masjid di wilayah tersebut. Masjid yang berada di Dusun Arra itu berdiri di atas lahan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua shalat. Sama seperti mushola kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, Selasa (22/6).

Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain modern. Namun, karena berurusan dengan KPK, pembangunan masjid yang belum rampung terpaksa dihentikan. Masyarakat pun tak biasa shalat seperti biasanya karena sudah disita lembaga antirasuah itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement