Rabu 23 Jun 2021 14:44 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tim gabungan Polrestabes Bandung bersama aparat kewilayahan melakukan pengetatan mobilitas warga di kawasan Bunderan Cibiru, yang menjadi batas wilayah Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Pengetatan mobilitas warga ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bandung nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk pencegah meluasnya penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus meningkat.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo