REPUBLIKA.CO.ID, – Setiap Muslim tentu berkewajiban memuliakan Alquran dan dilarang merendahkannya. Lantas bagaimana hukum atas perbuatan yang merendahkan atau menghina Alquran?
Surat At Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Alquran.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”
Dan menurut kesepakatan para ulama, mengejek Alquran itu berarti telah murtad dari agama Islam. Walaupun maksudnya sekadar untuk bercanda.
Ulama seperti Al Qadhi Iyadh, menyampaikan bahwa mengejek atau merendahkan Alquran atau sejenisnya, adalah orang kafir. Imam Nawawi juga sepakat, penghina Alquran adalah kafir.
Al Qadhi bin Farhun Al Maliki, juga menyampaikan tentang kesepakatan para ulama soal kekafiran orang-orang yang merendahkan Alquran.
Al-Maliki menyebutkan, "Siapa yang merendahkan Alquran, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Alquran, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama."
Imam Syafii mengatakan, "Siapa yang menyebut Alquran, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT dan Rasul-Nya."
Imam Syafii juga menegaskan mengolok-olok Alquran dengan maksud lelucon juga bisa dikategorikan kafir. Dia merujuk Alquran surat At Taubah ayat 65-66 di atas.
Kemudian Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Alquran adalah kafir. Begitupun dengan ulama-ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa siapapun yang merendahkan Alquran, masjid atau sejenisnya yang dimuliakan dalam syariat, adalah kafir.
Sumber: alukah