REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelurahan Sunter Jaya melakukan penutupan sementara kawasan Danau Sunter untuk mengendalikan lonjakan kasus penularan Covid-19 mulai hari ini, Rabu (23/6). Sekretaris Kelurahan Sunter Jaya Eka Persilian Yeluma menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pengunjung yang ingin berwisata maupun masyarakat yang tetap beraktivitas pada ruang terbuka hijau (RTH) di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
"Buat warga yang kedapatan beraktivitas di kawasan Danau Sunter akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Eka.
Eka mengatakan penutupan itu bersifat situasional, bisa berubah kapan saja dan akan terus dilakukan sampai dengan menurunnya jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta Utara. Untuk menjaga lokasi tetap steril, bersih dari pengunjung, Kelurahan Sunter Jaya akan menempatkan sejumlah petugas dari kelurahan untuk berjaga di sekitar lokasi bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Petugas juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan tentang penutupan Danau Sunter dan larangan warga beraktivitas di kawasan tersebut.Selain itu, warga Kelurahan Sunter Jaya dan sekitarnya pun diimbau agar mau bekerja sama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kunjungan ke Kawasan Danau Sunter.
Menurut Eka, kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di Kawasan Danau Sunter sangatlah penting dalam memutus penyebaran Covid-19.Terlebih, bila warga juga mau berperan aktif mendaftarkan diri mengikuti vaksinasi agar menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Imbauan ini diberikan buat seluruh masyarakat Jakarta Utara, khususnya buat warga Kelurahan Sunter Jaya. Mari bersama-sama berkolaborasi memutus penyebaran Covid-19," tuturnya.