REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasa wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menutup sementara layanan operasionalnya sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penutupan untuk pengunjung dilakukan mulai Rabu (23/6).
Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan penutupan tersebut untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Betul. Mulai siang tadi kami sudah tutup," kata Adi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/6).
Adi menyebut, sebelumnya TMII masih melayani kedatangan wisatawan hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditutup sementara. "Sempat buka. Surat edaran baru kami terima siang ini," ujar Adi.
Dia mengatakan, ada 884 orang mengunjungi TMII sampai pukul 13.00 WIB. Pengunjung yang sudah berada di TMII diberikan kesempatan hingga pukul 17.00 WIB berada di lokasi wisata tersebut.
"Kami kasih kesempatan untuk menikmati suasana TMII. Imbauan kami sampaikan hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Adi mengatakan, penutupan sementara operasional TMII bagi pengunjung tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Untuk waktu buka belum pasti, karena ada risiko diperpanjang keputusannya. Prinsipnya, TMII mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI," ujar Adi.