Rabu 23 Jun 2021 18:39 WIB

Jika Kasus Melonjak Terus, Tasikmalaya Perluas Penyekatan

Pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa sejak akhir pekan kemarin mulai lakukan penyekatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf
Foto: Republika/Bayu Adji P
Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mulai melakukan penyekatan di pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa sejak akhir pekan kemarin. Jalan KHZ Mustofa ditutup untuk kendaraan bermotor pada sore hingga pagi hari untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan sementara ini hanya penyekatan di Jalan KHZ Mustofa. Pelaku usaha masih diperbolahkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. "Karena pemulihan ekonomi juga harus tetap berjalan," kata dia, Rabu (23/6).

Baca Juga

Kendati demikan, ia menyatakan, penyekatan bisa saja diperluas apabila kasus Covid-19 semakin menyebar. Menurut dia, ketika kasus Covid-19 semakin tak terkendali, penyekatan tak hanya akan dilakukan di Jalan KHZ Mustofa saja. "Kalau kasus terus meluas, kita akan perluas penyekatan. Tidak hanya di Jalan KHZ saja, tapi juga di pusat keramaian lainnya," ujar dia.

Yusuf juga telah menginstruksikan, para camat dan lurah untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarkaat disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker. Lalu, ketika ada kerumunan, petugas harus langsung membubarkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, tim operasi masih terus melakukan pengawasan di pusat keramaian. Meski ia mengakui, patroli yang dilakukan tak seintens sebelumnya. 

"Tapi Pak Plt (Wali Kota) instruksikan semua OPD terus memonitor sesuai kewenangan masing-masing. Satgas kelurahan dan kecamatan juga diminta maksimal," kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement